Konsep
Open Source ini sedah ada sejak tahun 1984, yaitu dengan adanya GNU Project yang di sponsori oleh Free Software Foundation (FSF). GNU Project bertujuan untuk menyediakan sistem operasi seperti Unix yang "free" GNU system. Free dalam arti kebebasan bukan dalam konteks harga.
Free software dalam arti kebebasan user untuk menjalankan, mentalin, mengedarkan, mempelajari, mengubah software untuk memperbaiki. Varian dari sistem operasi GNU adalah penggunaan yang luas dari Linux sebagai kernel. Sistem ini secara singkatnya disebut Linux, dan nama yang lebih lengkapnya adalah GNU/Linux System. Ada banyak software yang kemudian masuk dalam GNU Sofrware Directory.
Software-software dari GNU ini umumnya berlisensi GNU GPL (GNU Public License). Lisensi GNU GPL ini memberikan keleluasaan kepada siapapun untuk menggunakan, mendistribusikan, mempelajari, dan merubah kode sumber. Lisensi ini juga memungkinkan kepada siapapun untuk mengambil sebagian atau seluruh dari kode sumber untuk digunakan dalam software lainnya.
Software dari hasil modifikasi tersebut juga boleh untuk dijual dengan syarat lisensi dari software tersebut tetap harus GNU GPL. Ini menunjukkan bahwa lisensi ini melarang seseorang untuk memperoleh hak patent untuk pribadi atas software yang di buat dengan lisensi GPL.
Macam - Macam Lisensi Open Source
1. GNU General Public License (GNU GPL)
General Public License yang biasa disingkat GNU GPL.Ini merupakan lisensi perangkat lunak bebas, serta lisensi copyleft. Kami menyarankan ini untuk kebanyakan paket perangkat lunak.
2. GNU Lesser General Public License (GNU LGPL)
GNU Lesser General Public License yang biasa disingkat GNU LGPL.Ini merupakan lisensi perangkat lunak bebas, namun bukan lisensi copyleft yang kuat, karena memperbolehkan link dengan dengan modul tidak bebas. Lisensi ini kompatibel dengan GNU GPL.
Kami menyarankan lisensi ini hanya untuk keadaan khusus. Antara versi 2 dan 2.1, nama
GNU LGPL berubah dari GNU Library General Public License menjadi GNU Lesser General Public License agar lebih mencerminkan tujuannya. Lisensi ini tidak hanya untuk library, serta GNU GPL terkadang lebih cocok untuk library.
3. Lisensi Guile
Berisikan GNU GPL ditambah pernyataan khusus memberikan izin untuk link dengan non-free software. Hasilnya, ini bukanlah copyleft kuat, namun kompatibel dengan GNU GPL. Kami menyarankan ini hanya untuk keadaan khusus–kurang lebih keadaan yang sama yang Anda mungkin mempertimbangkan untuk menggunakan LGPL.
4. GNU Affero General Public License
GNU Affero General Public License adalah lisensi copyleft untuk perangkat lunak dan jenis lain dari karya-karya, yang khusus dirancang untuk memastikan kerjasama dengan komunitas dalam hal perangkat lunak server jaringan.
5. GNU Free Documentation License(GNU FDL)
GNU Free Documentation License(GNU FDL) adalah lisensi copyleft yang gratis dirancang oleh Free Software Foundation (FSF) untuk proyek-proyek GNU. Lisensi ini dirancang untuk buku manual, buku teks, referensi dan bahan instruksional, serta dokumentasi yang seringkali menyertai perangkat lunak GNU GPL.
6. Digital Rights Management (DRM)
Digital Rights Management atau DRM adalah hiponim yang merujuk kepada teknologi pengaturan akses yang digunakan oleh para penerbit atau pemegang hak cipta untuk membatasi penggunaan suatu media atau alat digital. Istilah ini juga dapat diartikan sebagai pembatasan terhadap bagian tertentu dari suatu karya atau alat digital.
Secara luas, DRM saling tumpang tindih dengan perangkat lunak proteksi salinan (copy protection), namun istilah “DRM” biasanya digunakan untuk media kreatif (musik, film, dan lain-lain) sementara istilah “proteksi salinan” cenderung digunakan untuk mekanisme proteksi salinan di perangkat-perangkat lunak komputer.
7. Software Patents
Paten perangkat lunak (Software Patents) sebagai “paten yang dimaksudkan untuk menghalangi orang lain untuk menggunakan suatu teknik pemrograman”. Namun definisi ini belum diterima secara universal.
8. Treacherous Computing
Treacherous Computing adalah konspirasi terbuka antara produsen komputer dengan Hollywood untuk mengubah komputer dimasa depan menjadi Platform DRM (Digital Restrictions Management) dimana Software tidak dapat dibajak lagi.
9. CopyLeft
Copyleft adalah permainan kata dari copyright (hak cipta) dan seperti halnya makna berlawanan yang dikandung masing-masing (right vs left), begitu pula arti dari kedua istilah tersebut berlawanan. Copyleft merupakan praktik penggunaan undang-undang hak cipta untuk meniadakan larangan dalam pendistribusian salinan dan versi yang telah dimodifikasi dari suatu karya kepada orang lain dan mengharuskan kebebasan yang sama diterapkan dalam versi-versi selanjutnya kemudian.
Copyleft diterapkan pada hasil karya seperti perangkat lunak, dokumen, musik, dan seni. Jika hak cipta dianggap sebagai suatu cara untuk membatasi hak untuk membuat dan mendistribusikan kembali salinan suatu karya, maka lisensi copyleft digunakan untuk memastikan bahwa semua orang yang menerima salinan atau versi turunan dari suatu karya dapat menggunakan, memodifikasi, dan juga mendistribusikan ulang baik karya, maupun versi turunannya. Dalam pengertian awam, copyleft adalah lawan dari hak cipta.
Pengarang dan pengembang yang menggunakan copyleft untuk karya mereka dapat melibatkan orang lain untuk mengembangkan karyanya sebagai suatu bagian dari proses yang berkelanjutan.